Sesuai PERBUP No 14 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol

Administrator 02 September 2020 09:34:39 WITA

Menindaklanjuti peraturan Bupati buleleng nomor 41 tahun 2020 tentang tatanan Aktivitas di New normal , Pemerintah desa Bukti menghimbau bagi masyarakat yang beraktifitas di luar agar wajib memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan dan bagi pelaku usaha agar menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan , handsanitizer dll . Dalam Peraturan Bupati ini ada denda Administratif di berlakukan bagi orang atau pelaku usaha yang mlanggar Peraturan tersbut . Jika tidak memakai masker pada saat ke luar rumah dan bepergian maka di kenakan denda sebesar 100.000 dan bagi pelaku usaha yang tdak menyediakan sarana protokol kesehatan maka akan di kenai denda 1.000.000 . 

Komentar atas Sesuai PERBUP No 14 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bukti

tampilkan dalam peta lebih besar