Sebagai Informasi Desa Bukti Sekarang Bebas Jalur Hijau
24 September 2019 14:07:13 WITA
SOSIALISASI PERDA DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Hukum Setda Buleleng melaksanakan Sosialisasi 3 (Tiga ) Perda yakni Perda No 11 Tahun 2018 tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten daerah Tk. II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Daerah Tk. II Buleleng, Perda No 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Perda No 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Buleleng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang bertempat di Kantor Camat Kubutambahan, Selasa (24 / 9 ).
Seijin Camat Kubutambahan Acara dibuka langsung oleh Staf Bagian Pemerintahan Kec Kubutambahan Made Sukanatha,S.Sos mendampingi Tim Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Putu Suastika, SH Ksb. Dokumentasi Hukum bersama, Dinas PMD Kab Buleleng, Badan Keuangan Daerah, dan Dinas Perkimta Kab Buleleng.
Hadir pula dalam Sosialisasi Perda ini, Perbekel dan Plh Perbekel Desa Se Kecamatan Kubutambahan, Ketua BPD Se - Kecamatan Kubutambahan.
Komentar atas Sebagai Informasi Desa Bukti Sekarang Bebas Jalur Hijau
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |