Musyawarah Desa Khusus Penetapan Anggaran BLT-DD Bulan Oktober Nopember dan Desember
15 Oktober 2020 14:35:35 WITA
Berkaitan terbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020.
Maka hari ini, Kamis (15/10) Pemerintah Desa Bukti telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus, yang dihadiri oleh Perbekel, Camat kubutambahan yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasi Pembanguna, unsur perangkat Desa, BPD, dan Tokoh masyarakat.
Materi atau topik yang dibahas, narasumber, notulen dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam musyawarah ini adalah :
-Materi :
- Pembahasan dan penyepakatan atas hasil pencermatan Anggaran Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020 untuk pelaksanaan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyarawah Desa Khusus dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) untuk Bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2020 yaitu :
- Berdasarkan pencermatan Anggaran Dana Desa pada APB Desa Tahun 2020 maka disepakati dan ditetapkan bahwa tersedia anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember (resuine realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2020 terlainpir)
- Sehubungan dengan point 1 diatas maka disepakati dan ditetapkan untuk Tetap Melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2020.
Komentar atas Musyawarah Desa Khusus Penetapan Anggaran BLT-DD Bulan Oktober Nopember dan Desember
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |