Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali
03 Juli 2021 12:11:45 WITA
PPKM Darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19.
Pemerintah mewajibkan 100% WFH untuk sektor non-esensial, sementara sektor sektor esensial dan kritikal, beberapa masih boleh beroperasi namun diatur kapasitasnya dan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tetap jaga kesehatan ya #Healthies, selalu gunakan masker saat kamu beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan jaga jarak aman dengan orang lain minimal 2 meter.
Salam sehat
kutipan dari : @KementerianKesehatanRI
Komentar atas Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |