Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali

03 Juli 2021 12:11:45 WITA

PPKM Darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19.

Pemerintah mewajibkan 100% WFH untuk sektor non-esensial, sementara sektor sektor esensial dan kritikal, beberapa masih boleh beroperasi namun diatur kapasitasnya dan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tetap jaga kesehatan ya #Healthies, selalu gunakan masker saat kamu beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan jaga jarak aman dengan orang lain minimal 2 meter.

Salam sehat

kutipan dari : @KementerianKesehatanRI

Komentar atas Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bukti

tampilkan dalam peta lebih besar