MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN
04 Maret 2025 21:07:39 WITA
Selasa, 4 Maret 2025
Dalam rangka pelaksaanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa pada APBDesa melalui BUMDesa, Pemerintah Desa Bukti menghadiri rapat koordinasi di Ruang Rapat KantorCamat Kubutambahan yang dimulai pada pukul 09:00 WITA. Dalam rapat tersebut Pemerintah Desa Bukti yang diwakili oleh Ibu Kadek Erni Lestari selaku Sekretaris dan Bapak I Ketut Dharma Satya selaku Ketua BPD sangat antusias melakukan koordinasi dengan bapak Camat Kubutambahan guna menerapkan kepada Masyarakat Desa Bukti.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 tahun 2025 terkait program ketahanan pangan.
Dalam keputusan Kemendes, ini mengatur bagaimana dana desa dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung Swasembada pangan melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan produksi, distribusi, dan ketahanan pangan lokal. Secara rinci, keputusan menteri desa ini mengamanatkan beberapa langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, antara lain optimalisasi pemanfaatan lahan, setiap desa wajib mengidentifikasi dan mengoptimalkan lahan pertanian yang tersedia, baik milik desa maupun masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa harus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur agar dapat dimanfaatkan untuk produksi pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas hortikultura.
Selanjutnya, dalam mendukung program ini juga perlu pemanfaatan BUM-Des sebagai pusat distribusi hasil pertanian, pengelola lumbung pangan desa, dukungan terhadap peternakan, serta perikanan desa.
Selain sektor pertanian, keputusan menteri juga mendorong pengembangan sektor peternakan dan perikanan yang berbasis desa. pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk pengadaan bibit unggul, pakan ternak, serta sarana budidaya ikan yang lebih efisien.
Setiap desa harus memiliki program bantuan bagi rumah tangga miskin dalam rangka mengurangi kerentanan pangan. Sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes, langkah-langkah strategis perlu dirancang agar program ini berjalan efektif.
Tahapan Persiapan
Identifikasi Potensi Desa: Langkah awal adalah mengenali potensi unggulan desa, seperti sektor pertanian (padi, jagung, cabai), peternakan (ayam petelur, kambing, domba), atau perikanan (budidaya ikan air tawar). Data ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan usaha yang relevan dengan kebutuhan ketahanan pangan.
Penyusunan Rencana Usaha: Setelah potensi diidentifikasi, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta target pasar. Penyertaan modal dari dana desa sebesar 20% dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan ini.
Pembangunan Infrastruktur: Pengembangan infrastruktur pendukung seperti lumbung pangan desa, jalan usaha tani, kandang komunal dan sistem irigasi menjadi prioritas yang dapat dibiayai melalui dana desa yang dialokasikan.
Pelatihan dan Pemberdayaan: Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dalam pengelolaan usaha, teknologi pangan, dan pemanfaatan modal secara efisien.
Kemitraan dan Kolaborasi: Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, seperti koperasi, swasta, atau pemerintah, untuk mendukung pendanaan tambahan, teknologi, dan pemasaran produk desa.
Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Dengan kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan, BUMDes dapat memanfaatkan dana tersebut untuk:
Penyertaan Modal Usaha: Mendukung pembentukan atau pengembangan unit usaha baru yang berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti usaha pengolahan hasil panen atau distribusi pangan.
Pengadaan Sarana Produksi: Membeli alat dan bahan yang diperlukan untuk mendukung sektor unggulan desa.
Peningkatan Infrastruktur: Membangun fasilitas penyimpanan pangan, sistem irigasi, dan jalan usaha tani.
Pengembangan Teknologi: Menggunakan teknologi modern dalam pertanian dan peternakan untuk meningkatkan produktivitas.
Komentar atas MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MONEV HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024 DARI DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN BULELENG
- PEMASANGAN BALIHO LPJ APBDes 2024
- RAPAT INTERNAL BPD DESA BUKTI
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT DESA )
- MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN
- KEGIATAN PEMBAGIAN PMT KEPADA ANAK ANAK TK KUMARA BHAKTI DAN PAUD SRI WEDARI
- PEMELIHARAAN DAN PERGANTIAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BULELENG