Kamis, 6 Maret 2025
Pemerintah Desa bukti kembali melakukan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa ( BLT Desa ) Tahun 2025.
Mengacu dari Peraturan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:
- Pengalokasian Dana Desa setiap Desa. Pagu Dana Desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71T yang terdiri atas:
- Rp69 T pengalokasiannya dihitung pada TA sebelum TA berjalan berdasarkan formula; dan
- Rp2 T pengalokasiannya dihitung pada TA berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.
- Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa.
- Pengaturan lebih lanjut terkait tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya TA 2025 dan ketentuan lain mengenai pengelolaan Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada warga desa yang kurang mampu, dengan tujuan meringankan beban ekonomi Desa Apuan.
Berikut adalah beberapa informasi umum tentang BLT Desa:
-
Sumber Dana: BLT Desa dibiayai dari Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
-
Kriteria Penerima: Biasanya yang berhak menerima BLT Desa adalah warga miskin atau rentan miskin, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
-
Besaran Bantuan: besaran BLT Desa 300.000 setiap bulan
-
Mekanisme Penyaluran: Penyaluran BLT Desa dilakukan oleh pemerintah desa setempat, biasanya disalurkan secara Tunai
Dalam kegiatan ini ada total 15 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang menerima BLT Desa tersebut, dimana dari Banjar Dinas Sanih 5 KPM, Banjar Dinas Bukti 5 KPM, Banjar Dinas Mekar Sari 5 KPM dengan kategori menerima masing-masing di dominasi oleh Masyarakat Lanjut Usia.
Penyaluran ini di bagikan langsung oleh Bapak Gede Wardan selaku Perbekel Bukti di dampingi oleh Bapak I Ketut Dharma Satya selaku Ketua BPD Bukti.