BIMTEK CORETAX DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN

12 Maret 2025 13:04:20 WITA

Rabu, 12 Maret 2025

Pemeritah desa Bukti yang di wakili oleh Bapak Komang Endra Budi Setiawan Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax yang di Kantor Camat Kubutambahan.

Coretax System atau CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan di Indonesia.

Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, reformasi perpajakan sendiri terdiri dari lima pilar yakni penyederhanaan organisasi, penyediaan SDM yang berintegritas, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum melalui penyederhanaan peraturan perpajakan.

Reformasi perpajakan melalui sistem informasi sudah dilakukan secara bertahap sejak 2017 dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Sedangkan upaya reformasi perpajakan sendiri sudah dilakukan sejak 1983 yang dimulai dengan mengubah paradigma petugas pajak, hingga berlanjut pada 1998 dengan melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.

Kemudian DJP terus mengembangkan transformasi digital perpajakan di Indonesia melalui implementasi core tax atau CTAS.

Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, bahwa tujuan pembaruan tersebut di antaranya:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara.

Kemudian manfaat core tax administration system di antaranya:

  • Lebih simpel karena menggunakan omnichannel & borderless
  • Lebih praktis karena penggunaan sistem yang universal
  • Lebih cepat karena sistem dan data yang terintegrasi
  • Lebih efektif karena akses sistem yang mudah

Sehingga perbedaan CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya dengan adanya core tax ini adalah sistem yang terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bukti

tampilkan dalam peta lebih besar