BIMTEK CORETAX DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN
12 Maret 2025 13:04:20 WITA
Rabu, 12 Maret 2025
Pemeritah desa Bukti yang di wakili oleh Bapak Komang Endra Budi Setiawan Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax yang di Kantor Camat Kubutambahan.
Coretax System atau CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan di Indonesia.
Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, reformasi perpajakan sendiri terdiri dari lima pilar yakni penyederhanaan organisasi, penyediaan SDM yang berintegritas, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum melalui penyederhanaan peraturan perpajakan.
Reformasi perpajakan melalui sistem informasi sudah dilakukan secara bertahap sejak 2017 dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
Sedangkan upaya reformasi perpajakan sendiri sudah dilakukan sejak 1983 yang dimulai dengan mengubah paradigma petugas pajak, hingga berlanjut pada 1998 dengan melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.
Kemudian DJP terus mengembangkan transformasi digital perpajakan di Indonesia melalui implementasi core tax atau CTAS.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, bahwa tujuan pembaruan tersebut di antaranya:
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
- Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan penerimaan negara.
Kemudian manfaat core tax administration system di antaranya:
- Lebih simpel karena menggunakan omnichannel & borderless
- Lebih praktis karena penggunaan sistem yang universal
- Lebih cepat karena sistem dan data yang terintegrasi
- Lebih efektif karena akses sistem yang mudah
Sehingga perbedaan CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya dengan adanya core tax ini adalah sistem yang terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POSYANDU BANJAR DINAS SANIH BULAN MARET 2025
- BIMTEK CORETAX DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN
- POSYANDU BALITA SUBAK GEDE BULAN MARET 2025
- MONEV HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024 DARI DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN BULELENG
- PEMASANGAN BALIHO LPJ APBDes 2024
- RAPAT INTERNAL BPD DESA BUKTI
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT DESA )