RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI
26 Maret 2025 12:16:27 WITA
Rabu, 26 Maret 2025
Perbekel dan seluruh perangkat Desa Bukti melakukan Rapat Internal dengan pembahasan upaya nyata untuk mengurangi/meniadakan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, styrofoam, plastik kemasan air minum, plastik kemasan kue/jajan dan plastik lainnya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentangPembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dalam rapat tersebut Gede Wardana selaku Perbekel Desa Bukti mengingatkan kepada seluruh staf agar mengikuti Peraturan tersebut, baik dalam kegiatan kantor maupun di rumah masing-masing.
Selain itu Beliau meminta, dengan pembatasan ini semua jajarannya bisa efisiensi dalam membantu mengurangi limbah sampah plastik di Desa Bukti.
Komentar atas RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HADIRI ACARA PEMBINAAN DAN SOSIALISASI WARISAN BUDAYA
- PEMBUKAAN PELATIHAN KEJURUAN TATA RIAS DESA BUKTI
- POSYANDU PENGATURAN BULAN JUNI TAHUN 2025
- PEMBENTUKAN DAN PENYEBARAN SPPT PBB TAHUN 2025
- PEMBAGIAN ATK KEPADA TK KUMARA BHAKTI DAN PAUD SRI WEDARI TAHUN 2025
- POSYANDU MERTASARI BULAN JUNI 2025
- POSYANDU BD BUKTI BULAN JUNI TAHUN 2025