RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI

26 Maret 2025 12:16:27 WITA

Rabu, 26 Maret 2025

Perbekel dan seluruh perangkat Desa Bukti melakukan Rapat Internal dengan pembahasan upaya nyata untuk mengurangi/meniadakan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, styrofoam, plastik kemasan air minum, plastik kemasan kue/jajan dan plastik lainnya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentangPembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai. 

Dalam rapat tersebut Gede Wardana selaku Perbekel Desa Bukti mengingatkan kepada seluruh staf agar mengikuti Peraturan tersebut, baik dalam kegiatan kantor maupun di rumah masing-masing.

Selain itu Beliau meminta, dengan pembatasan ini semua jajarannya bisa efisiensi dalam membantu mengurangi limbah sampah plastik di Desa Bukti.

 

 

Komentar atas RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bukti

tampilkan dalam peta lebih besar