RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI
26 Maret 2025 12:16:27 WITA
Rabu, 26 Maret 2025
Perbekel dan seluruh perangkat Desa Bukti melakukan Rapat Internal dengan pembahasan upaya nyata untuk mengurangi/meniadakan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, styrofoam, plastik kemasan air minum, plastik kemasan kue/jajan dan plastik lainnya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentangPembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dalam rapat tersebut Gede Wardana selaku Perbekel Desa Bukti mengingatkan kepada seluruh staf agar mengikuti Peraturan tersebut, baik dalam kegiatan kantor maupun di rumah masing-masing.
Selain itu Beliau meminta, dengan pembatasan ini semua jajarannya bisa efisiensi dalam membantu mengurangi limbah sampah plastik di Desa Bukti.
Komentar atas RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH DESA BUKTI MENGUCAPKAN SELAMAT MERAYAKAN HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1947 DAN HARI RAYA ID
- RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA BUKTI
- KUNJUNGAN DARI POLSEK KUBUTAMBAHAN
- PEMBERIAN PMT KEPADA ANAK-ANAK TK, PAUD DESA BUKTI
- POSYANDU PENGATURAN BULAN MARET 2025
- KEGIATAN POSYANDU MERTA SARI BULAN MARET 2025
- POSYANDU BANJAR DINAS BUKTI BULAN MARET 2025