MONEV HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024 DARI DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN BULELENG

07 Maret 2025 22:04:57 WITA

Jumat, 7 Maret 2025

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi hibah dan kelembagaan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Desa Bukti menghadirkan pengurus lembaga penerima hibah di Kantor Desa Bukti. Dalam kegiatan Monev yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Bapak I Ketut Trisila, S.Ag selaku staf dari Kasi Sosial Budaya Kecamatan Kubutambahan.

Dalam Monov ini, adapun kelengkapan yang harus di siapkan oleh para pengurus penerima hibah, di antaranya :

  • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan dana hibah
  • Buku Fisik penggunaan dana hibah sesuai dengan RAB pada Proposal
  • Buku Rekeing lembaga dan stempel

 Berdasarkan peraturan Bupati Buleleng Nomor 33 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang tata kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng, dimana HIbah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

 

 

Komentar atas MONEV HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024 DARI DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN BULELENG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bukti

tampilkan dalam peta lebih besar